Aplikasi Perpanjang SIM & Bikin SIM Baru Online Mulai April!

ilustrasi aplikasi perpanjang sim online

[ad_1]

Sejak dua tahun lalu, pemKabarerintah telah Making Indonesia 4.0 yaitu perubahan besar-besaran di berbagai bidang lewat perpaduan teknologi yang mengurangi sekat-sekat antardunia fisik, digital, dan biologi. Kemudian direspon pula oleh Kepolisian dengan mengadopsi teknologi terkini, salah satunya pengembangan aplikasi perpanjang SIM online.

Jargon era 4.0 membuat sindrom sejumlah kalangan. Jika dulu instansi memiliki website biar terlihat keren, sekarang berlanjut ke aplikasi. Toh, jika ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tentu patut didukung.

Terlebih perpanjang SIM merupakan salah satu rutininas lima tahunan yang cukup merepotkan. Karena harus menuju ke kantor polisi, antre panjang atau tempat SIM keliling yang jadwalnya berbeda-beda tiap hari. Belum lagi kalau terlambat 1 hari saja, harus mengikut prosedur bikin baru dengan mengikuti serangkaian ujian.

Ditambah dengan adanya pandemi di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk berkerumun, perpanjang SIM secara manual makin tidak relevan. Kabar baiknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan aplikasi perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca juga: Tingkatan Keselamatan Driver dan Penumpang, Gojek Gandeng Polri

Aplikasi Perpanjang SIM Juga Berlaku untuk Daftar Baru

Aplikasi perpanjang SIM yang akan dihadirkan tersebut terdiri atas SIM A maupun SIM C. Cukup mengakses dengan aplikasi perpanjang SIM dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Tak hanya memperpanjang SIM, aplikasi tersebut juga bakal mencakup pengurusan SIM baru. Untuk program ujian tulis dan semua pengurusan SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Menurut pihak kepolisian, hal tersebut dilakukan untuk mendukung empat Program unggulan Polri Presisi Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Program tersebut adalah mempercepat perubahan kultur Polri yang humanis dan melayani.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan melalui keempat program unggulan tersebut nantinya akan memanfaatkan teknologi informasi. Diawali dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, atau electronic traffic law enforcement (ETLE), kemudian dilanjut dengan aplikasi perpanjang SIM yang akan segera diluncurkan.

“Rencananya ini kita akan launching pada April. Kita akan terus bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat,” kata Istiono (12/3).

Ia menambahkan, ke depan penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus hingga akhir tahun, program ini akan terus dijalankan. Selanjutnya, Polri akan memberikan fasilitas perpanjangan SIM motor dan mobil hanya melalui aplikasi. Ia berharap dengan adanya aplikasi ini, nantinya masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan langsung diantar ke rumah masing-masing.

Sedangkan program unggulan keempat yang akan diluncurkan pada akhir April 2021 nanti adalah Samsat Digital Nasional. Kakorlantas Polri tersebut berharap sebelum Lebaran semua program-program tersebut sudah bisa diselesaikan.

Juga Rilis Aplikasi Pengaduan Masyarakat

E-dumas dapat menjadi tempat aduan online bagi masyarakat (Iwo Sumbar)

Sebelumnya, Polri telah meluncurkan aplikasi e-Dumas (pengaduan masyarakat) yang dapat memudahkan masyarakat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Peluncuran aplikasi ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Menurut Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono aplikasi e-Dumas juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat dan dirinya mengaku optimis aplikasi tersebut bakal diterima dengan baik oleh masyarakat. “Ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tutupnya.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version