#  

Awasi Libur Akhir Tahun, Satgas Covid-19 Bentuk Pos Pemantauan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk pos pemantauan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat selama musim libur akhir tahun. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 Satgas Covid-19, yang diteken 19 Desember 2020.

“Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu,” tulis surat edaran tersebut.

Dijelaskan pula bahwa otoritas, pengelola, dan penyelnggara transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Pemerintah daerah, kementerian/lembaga, juga TNI/Polri, diberi kuasa untuk menghentikan dan/atau melarang perjalanan seseorang jika dinilai melanggar aturan ini.

Surat edaran itu berisi instruksi detail kewajiban pelaku perjalanan selama masa libur panjang dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dijelaskan bahwa tiap pelaku perjalanan wajib membawa dokumen rapid tes antigen dengan hasil negatif dengan jangka waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, jika ingin bepergian ke luar kota.

Khusus ke Pulau Bali, tes yang disyaratkan adalah tes RT-PCR alias swab. Aturan ini dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia selama masa liburan.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama libur Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version