[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi tersebut merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
“Hari ini saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ali pada wartawan, Rabu (9/6).
Diketahui, pada Oktober 2020 lalu, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
[ad_2]
Sumber Berita