#  

Bawaslu Sebut Sebagian Besar Rekapitulasi Pilkada 2020 Tak Gunakan Sirekap

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan sebagian besar panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 dengan sistem manual. “Tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan,” kata Afif dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Desember 2020.

Afif mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara di 3.629 kecamatan, PPK yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebesar 20 persen atau sebanyak 708 kecamatan. Sisanya, sebanyak 2.921 kecamatan atau 80 persennya masih menggunakan sistem manual.

Hal serupa juga ditemukan Bawaslu dalam rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota. Afif menyebutkan dari 161 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama atau 15 Desember 2020, terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sekitar satu persen.

Lalu, 32 persennya atau 62 KPU kabupaten/kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, sisanya 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual.

“Jadi secara umum masih menggunakan manual, meskipun itu yang menjadi acuan tetapi ini yang menjadi catatan dalam penggunaan informasi dalam proses-proses perekapan hasil perolehan suara,” ujar Afif.

Banyaknya pelaksanaan rekapitulasi secara manual, kata Afif, membuat ribuan PPK membuka kotak suara di 159 kabupaten/kota. Maksud pembukaan kotak suara itu untuk mendokumentasikan foto pada formulir C. Hasil-KWK atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Kemudian memasukkan datanya ke aplikasi Sirekap.

“Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat KPPS karena tidak ada salinannya,” ujarnya.

Afif menjelaskan setelah pemungutan dan penghitungan selesai, yaitu sejak 10 Desember 2020, PPK mewakili tugas KPPS dalam memasukkan data C. Hasil-KWK ke Sirekap. Ini bertujuan agar data penghitungan suara di seluruh TPS 100 persen terinput ke dalam Sirekap.

Selain itu, Afif mengatakan hasil rekapitulasi yang dilakukan PPK menggunakan Excel penjumlahannya tidak diformulasi secara otomatis. Sehingga menyebabkan muncul kesalahan tidak terdeteksi terutama soal penggunaan surat suara.

Afif menyarankan KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual. Potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version