#  

Berkas 4 Tersangka Anggota KAMI Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan berkas kasus empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).

“Kasus yang di Medan itu untuk berkas pertama, yaitu dengan tersangka Khairi Amri sudah P21 pada 2 Desember 2020, dan sudah tahap kedua pada 7 Desember di Kejari medan,” kata Argo dalam konferensi pers, Jumat, 11 Desember 2020.

Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan. Ia ditangkap Direktorat Siber Polda Sumatera Utara pada 9 Oktober 2020. Selain Khairi, berkas dengan tersangka Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Argo mengatakan, berkas ketiga anggota KAMI Medan itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan pada 2 Desember 2020. Kemudian, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 7 Desember 2020.

Keempat tersangka ditangkap atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA terkait demo UU Cipta Kerja di WhatsApp Group KAMI Medan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version