[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa besok, 29 Desember 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi juga akan digelar di 18 daerah lain yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.
“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang dengan menerapkan physical distancing,” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.
Iqbal berujar aksi ini menyuarakan dua tuntutan, yakni mendesak dibatalkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Terkait langkah ke MK, Iqbal mengatakan KSPI telah menyerahkan permohonan uji formil dan uji materiil. Uji materiil menyoal 12 isu dari sekitar 60 pasal di UU Cipta Kerja. Yaitu isu upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
Sedangkan untuk uji formil, KSPI menuntut agar UU Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya sebab proses penyusunannya dianggap cacat dan banyak kejanggalan. Iqbal pun meminta hakim MK sungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutusnya dengan adil. “Jika buruh merasa keadilannya telah dicederai, maka buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran,” kata dia.
Adapun ihwal UMSK 2021, Iqbal mengatakan kenaikan hal ini penting demi menjaga daya beli buruh. Jika tidak dinaikkan, dia menyebut daya beli buruh akan turun dan akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional. Terlebih lagi, UMSK sebenarnya berlaku untuk jenis industri tertentu yang memiliki kemampuan membayar upah lebih baik dibandingkan kebanyakan industri lain.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita