[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menepis tudingan bahwa kerugian yang muncul akibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya adalah kerugian korporasi.
“Tidak betul kalau dikatakan bahwa kasus Jiwasraya itu hanya ada kerugian korporasi dan bukan kerugian negara,” kata Firman dalam konferensi pers virtual bersama Jaksa Agung Burhanuddin dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (31/5).
Firman menjelaskan, kerugian keuangan negara ini muncul dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya karena akibat adanya pelanggaran hukum sebagaimana telah diputus pengadilan.
“Itu jelas ya, clear dan kemudian dengan telah diputuskan dan kemudian naik ke penuntutan, jelas di situ ada unsur pidananya dan ada kerugian negaranya,” kata dia.
Ia menegaskan, jika ada perbuatan melawan hukum maka kerugian yang muncul adalah kerugian keuangan negara. Selain itu, Firman juga memastikan hanya ada satu pehitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan pihaknya.
Laporan kerugian keuangan negara itu kemudian diserahkan kepada Kejagung. Perkara para terdakwanya pun sudah diputus oleh pengadilan. Bahkan sudah ada yang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Itu cukup meyakinkan kita dan kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada teman-teman dari aparat penegak hukum yang dengan ini diungkap. Ini merupakan satu gambaran besar bahwasanya ada masalah yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Penindakan kasus korupsi di sektor asuransi ini, merupakan upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat atau publik terhadap industri keuangan nonbank dan pasar modal.
“Kita harapkan dengan upaya penegakan hukum ini, ke depan kita bisa mendapatkan informasi yang komprehensif bagaimana caranya kita mengamankan, sehingga tindak pidana seperti ini, bisa kita kurangi risiko-risiko yang seperti ini bisa kita kurangi dengan melakukan perbaikan sistem,” katanya.
[ad_2]
Sumber Berita