[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Obat Ivermectin sedang ramai dibicarakan karena diyakini mampu menyembuhkan infeksi Covid-19, bahkan menurunkan angka kematian. Akan tetapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Badan POM menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di Indonesia, namun untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
“Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” tulis Badan POM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6).
Guna memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Badan POM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli lewat platform online. Menurut Badan POM, penjualan obat Ivermectin tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penelitian yang sudah dipublikasikan, Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Meski begitu, perlu bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Bahkan, Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pun telah mengeluarkan larangan agar tidak sembarangan menggunakan obat ini. “Ivermectin bukanlah obat yang digunakan untuk melawan virus (anti-viral) dan menggunakannya dengan dosis yang tidak sesuai bisa mengakibatkan efek buruk,” demikian disampaikan FDA lewat laman fda.gov.
Sebelumnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Harsen Laboratories menyumbangkan 2.500 dosis Ivermectin ke Kabupaten Kudus dan juga Semarang. Obat tersebut kemudian dibagikan untuk 3 kecamatan yang zona merah dan 7 rumah sakit di kota kretek itu.
[ad_2]
Sumber Berita