[ad_1]
EKSEKUTIF.com- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar simposium dalam rangka mendukung penyusunan kerangka regulasi literasi media dan literasi keamanan siber bertajuk ‘Strategi Keamanan Siber Nasional’. Acara yang berlangsung pada (16/12) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta ini dihadiri langsung Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Gubernur DIY yang diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hadir secara daring.
Simposium ini juga diikuti secara daring yang menghadirkan peserta dari berbagai stakeholder dan narasumber yang exspert di bidangnya. Di antaranya Intan Rahayu, S.Si., M.T (Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional, Deputi I BSSN), Rizal Edwin Manansang (Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Digital, Kemenmko Perekonomian), Prof. Dr. Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng (Guru Besar Teknik Komputer, Universitas Indonesia), Dr. Fetri E.H. Miftach (Direktur PT Xynexis Internasional), dan Ardi Sutedja K (Ketua Indonesia Cyber Security Forum/ICSF).
Dalam sambutannya, Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber dapat didefinisikan sebagai upaya aktif dari pihak tertentu dengan keinginan, tujuan, dan kemampuan untuk merusak dan menimbulkan kerugian pada pihak yang diserang. Serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial.
“Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang mentarget sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi,” ujarnya.
Sedangkan serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking atau upaya mempengaruhi manusia melalui ruang siber. Serangan ini erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda. Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber.
“Senjata utama dari serangan siber yang menargetkan social networking adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang. Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan Bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila,” ujarnya.
Sementara itu, data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas BSSN) menunjukkan, tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.
Menurut Hinsa, Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber. “Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang,” kata Hinsa.
SKSN RI terdiri dari lima komponen, yaitu: visi, misi, tujuan, landasan pelaksanaan, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional.
Visi SKSN RI selaras dalam mendukung Visi Pemerintah, yaitu: terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional.
Selanjutnya, terdapat 4 (empat) misi untuk mencapai visi tersebut, yaitu:
1) Melindungi sistem pemerintahan berbasis elektronik, infrastruktur informasi vital nasional, dan melindungi masyarakat dari serangan siber yang menargetkan social networking pada ruang siber;
2) Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inovasi keamanan siber;
3) Membina kekuatan dan kemampuan dalam mengelola keamanan siber Indonesia yang andal dan mempunyai daya tangkal;
4) Memajukan kepentingan keamanan siber nasional Indonesia dan mendukung terciptanya ruang siber yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Adapun tujuan dari SKSN RI adalah terwujudnya keamanan siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan nasional dan meningkatnya perekonomian nasional serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber.
Modalitas mendasar dan kunci keberhasilan untuk dapat menerapkan SKSN ada pada landasan pelaksanaannya. Secara elaboratif, landasan pelaksanaan SKSN RI terdiri dari tiga, antara lain:
1) Sistem hukum nasional yang adaptif dan kompatibel terhadap upaya perwujudan keamanan siber nasional;
2) Totalitas sumber daya keamanan siber yang kuat dan andal berdasarkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2.15
3) Sinergitas antar kementerian/lembaga pemerintahan RI dan kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta.
Strategi Keamanan Siber Nasional Negara Republik Indonesia disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan keamanan siber nasional Indonesia yang disebut dengan Quad Helix, yaitu pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat/komunitas. Quad Helix saling berinteraksi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan strategi keamanan siber. Oleh karenanya, peran dan tanggung jawab keamanan siber berada pada seluruh lapisan masyarakat. “Kolaborasi keamanan siber nasional menjadi kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif,” tandas Hinsa Siburian. (ACH)
[ad_2]
Sumber Berita