#  

Corona Varian Baru, Satgas Perbarui Aturan Perjalanan

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020. Pembaruan ini, khusus untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

“Tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona,” kata Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12).

Penambahan aturan perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) ini menyusul ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Selain itu pula, telah terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia.

“Sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” ujarnya.

Addendum yang merupakan tambahan dari surat edaran sebelumnya ini, secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Langkahnya, dengan melakukan antisipasi di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Rinciannya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Sedangkan,  WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya. Sedangkan diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. “Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi.

Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.

“Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.


Editor: Arif Sugiono


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version