#  

Ditjen Pas Turut Ungkap Sabu Seberat 1,129 Ton

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut ambil bagian dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,129 ton dari Jaringan Timur Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Reynhard Silitonga, menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya bersama Tim Satuan Tugas Pengungkapan Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar kasus tersebut dalam sebulan terakhir.

Menurut Reynhard, pemberantasan narkoba dilakukan melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, terdapat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard melalui keterangan tertulis pada Senin (14/6). 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, menuturkan bahwa strategi yang digunakan untuk mengatasi kasus narkoba ini adalah preemtif strike.

“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujarnya.

Mukti menyebutkan bahwa peredaran narkoba ini memanfaatkan pandemi Covid-19. Hal ini menjadi gambaran Indonesia dilanda narkoba dan pandemi Covid-19.

Polri di tahun 2021 telah mengungkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan Timur Tengah hingga April 2021. Adapun hingga Mei 2021, kurang lebih 3,6 ton diamankan.

Sepanjang tahun 2021, petugas pemasyarakatan berhasil melakukan penggagalan penyelundupan narkoba sebanyak 68 kali. Adapun Sepanjang tahun 2020 sebanyak 215 kali.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Juni ini, polisi mengamankan 1,129 ton sabu-sabu dari 4 tempat kejadian perkara yang ada di Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Sebanyak 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version