Doni Minta Diadakan Pengetatan Pemeriksaan Covid-19 di Bandara

[ad_1]


Telegraf – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar lebih meningkatkan pemeriksaan di bandara khususnya di pintu masuk luar negeri.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Tanah Air.

“Semua pintu masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan yang lebih detil,” kata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/04/2021).

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus positif dari repatriasi WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Tanah Air, kendati mereka telah membawa dokumen negatif tes usap atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal.

Berdasarkan data WNI dan WNA yang tiba melalui bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021, didapatkan ada 614 orang dari total 1.974 yang dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui dua kali tes usap PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Guna menindaklanjuti adanya temuan kasus tersebut, Doni meminta agar semua yang masuk wajib melakukan dua kali tes usap dan karantina selama lima hari, sebagaimana yang telah menjadi arahan Presiden Jokowi.

Ketentuan tersebut juga sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 .

“Wajib dua kali swab tes,” tegasnya.

Adapun secara teknis, warga yang datang dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama lima hari kendati hasilnya negatif.

“Tidak sedikit yang positif Covid-19 . Untuk yang negatif pun wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelasnya.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Menanggapi arahan dari Ketua Satgas, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Dardak akan berkomitmen menjalankan perintah yang telah disampaikan tersebut, sebagai upaya menekan angka kasus di wilayahnya dan melindungi warga negara.

Dalam hal ini, Emil akan meningkatkan upaya tracing, tracking dan treatment (3T) untuk penelusuran dan pencegahan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 di Jawa Timur.

Guna percepatan upaya tersebut, Pemprov Jatim akan melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait sehingga apabila terdapat kendala maka dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Kami dari Pemrov siap untuk bersinergi. Dalam ketersediaan alat, mungkin nanti ada kendala dengan reagen yang akan kita komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga kaitannya kapasitas untuk menampung karantina selama lima hari. Itu yang kemudian akan bersinergi,” kata Emil.

Selanjutnya, pihaknya juga akan berupaya untuk memaksimalkan seluruh komponen yang ada di daerah dan tentunya melalui koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan seluruh komponen pemangku kebijakan di Jawa Timur.

“Ini semua akan kami laporkan kepada Ibu Gubernur, untuk kemudian segera mendapat tindak lanjut, mengingat arus kepulangan dari Pekerja Migran Indonesia sudah sedemikian intensif,” pungkas Emil.

Seperti diketahui, Doni bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Ruang VIP, Bandara Internasional Juanda.


Photo Credit: Kepala BNPB, Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Ratas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7). SETKAB/Agung

 



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version