[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Untuk mengoptimalkan pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada pengusaha, diantaranya adalah fasilitas kawasan berikat di berbagai daerah. Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan hasilnya untuk diekspor.
Fasilitas yang diberikan bagi pengusaha/perusahaan di kawasan berikat antara lain penangguhan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga cashflow modal perusahaan, menciptakan produk berkualitas tinggi, sehingga mampu bersaing dengan produk dari negara lain. Selain devisa, penyerapan tenaga kerja yang masif, tentunya merupakan dampak positif dari fasilitas ini untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pada Kamis (27/05) lalu, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta memberikan perizinan fasilitas kawasan berikat kepada PT Young Tree Industries. Berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, perusahaan ini memproduksi sepatu dengan merk Under Armour sebanyak 50.000 pasang/bulan, dan berencana akan menyerap 2500 tenaga kerja hingga 2024 nanti.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik pengajuan fasilitas PT Young Tree Indonesia, dan semoga dengan fasilitas yang ada nantinya perusahaan dapat berkembang menjadi kawasan berikat mandiri yang swakelola.
Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Magelang menerima kunjungan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Yogyakarta, Magelang dan Banyumas untuk membahas tentang keberlangsungan kawasan berikat di daerahnya.
“Saat ini, kami mengawasi 6 perusahaan kawasan berikat, yang bergerak di industri garmen, kain, engineerd flooring, sepatu, dan alat kesehatan. Dan kami merasa senang dapat membantu pengusaha lewat pelayanan kami. Semoga semakin banyak pengusaha yang dapat melakukan ekspor langsung, agar mendorong perekonomian daerah,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri mengasistensi pemaparan proses bisnis PT Cap Global Industry International secara daring kepada Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo untuk pengajuan fasilitas kawasan berikat.
Arti Purwanti selaku Direktur Perusahaan, menjelaskan bahwa mereka merupakan pabrik manufaktur yang memproduksi topi, scarf (syal), dan sarung tangan. Hasil dari barang jadi tersebut seratus persen diekspor dan tidak ada yang dijual di dalam negeri.
Arti menambahkan, kehadiran perusahaannya yang berlokasi di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk telah memberi dampak sosial positif bagi mayarakat sekitar, diantaranya penyerapan tenaga kerja dengan nilai investasi yang cukup besar.
“Sehingga kami berharap, dengan adanya fasilitas sebagai kawasan berikat, nantinya kami dapat meningkatkan produksi dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” katanya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI
[ad_2]
Sumber Berita