[ad_1]
Tegal, Gatra.com – Pasrah. Hanya itu yang bisa dilakukan Wasnadi (62), satu dari ratusan calon jemaah haji di Kota Tegal, Jawa Tengah yang batal berangkat haji setelah pemerintah secara resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. Keputusan ini membuat Wasnadi harus kembali bersabar setelah 10 tahun mengantre.
“Sebagai calon jemaah haji cuma bisa manut-manut saja dengan keputusan pemerintah. Tapi karena sudah dua kali batal jadi ya harapannya tahun 2022 tidak batal lagi,” tutur Wasnadi saat ditemui di rumahnya di RT 5 RW 5 Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Jumat (4/6).
Wasnadi mendaftar ibadah haji ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal bersama istrinya pada 2011. Jika sesuai jadwal, keduanya semestinya diberangkatan ke Tanah Suci pada 2020.
Sayangnya, pandemi Covid-19 kemudian melanda dunia hingga turut berimbas pada penyelenggaraan ibadah haji. Keberangkatan ibadah haji pada 2020 ditunda hingga 2021.
“Tahun ini ternyata juga batal lagi. Mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat,” ujar Wasnadi.
Kalau pun nantinya penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan pada 2022, keinginan Wasnadi untuk menunaikan Rukun Islam kelima bersama istri tak bisa terwujud. Sebab, istri Wasnadi sudah meninggal pada Juli 2019.
Porsi sang istri kemudian digantikan oleh anak Wasnadi, Namun keberangkatannya mundur menjadi 2023 sehingga tak bisa menemani Wasnadi. “Jadi kalau misal 2022 sudah bisa berangkat haji ya berangkatnya sendiri,” ujar Wasnadi.
Sejak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total Rp36 juta pada 2020, Wasnadi sudah melakukan sejumlah persiapan seperti menyiapkan pakaian yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah haji. Dia bahkan sudah membeli oleh-oleh yang akan diberikan ke kerabat dan tetangga ketika sudah pulang dari Tanah Suci
“Sudah manasik, sudah beli pakaian ikhram dan oleh-oleh sejak 2020 karena waktu itu kan jadwal berangkatnya 2020. Disuntik vaksin Covid-19 juga sudah,” ujarnya.
Setelah dipastikan kembali batal berangkat haji untuk kedua kali, Wasnadi tak berniat untuk mengambil biaya haji yang sudah disetorkan ke Kemenag kendati hal itu diperbolehkan. Dia memilih untuk tetap menunggu hingga ada kepastian berangkat.
“Kemenag sebenarnya membolehkan diambil semua tapi artinya dia hangus, harus ndaftar lagi dan antre lagi 27 tahun. Kalau diambil biaya pelunasannya saja Rp11 juta juga bisa, yang penting kalau sudah ada kepastian berangkat lagi harus dilunasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan mengatakan, keputusan peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
“Sesuai keputusan Kemenag RI tersebut, pada tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Farkhan, Jumat (4/6).
Farkhan mengungkapkan, jumlah calon jemaah haji di Kota Tegal sesuai kuota yang diterima dari Kemenag sebanyak 213 orang. “Dengan ada adanya keputusan tersebut, 213 calhaj Kota Tegal batal berangkat tahun ini,” ujarnya.
Reporter: Farid Firdaus
Editor: Rosyid
[ad_2]
Sumber Berita