Dualisme Kepengurusan dan KLB Demokrat

[ad_1]


Telegraf – Partai Demokrat (PD) hingga saat ini terus tersandera oleh isu atau wacana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Permintaan dilaksanakannya KLB datang dari sejumlah tokoh senior Partai Demokrat yang mengklaim telah mendapat amanat dari sebagian besar pengurus cabang daerah.

Jika mengacu pada sejumlah pasal di AD/ART Partai Demokrat, maka sulit untuk melaksanakan KLB. Mengingat, di dalam Pasal 83 disebutkan, untuk menggelar KLB dibutuhkan persetujuan Majelis Tinggi Partai, dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kalau bicara dari pasal-pasal yang tertulis, kelihatannya sulit karena harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi. Sementara kita sudah tahu bahwa sebagai Ketua Majelis Tinggi pada saat ini sikap SBY adalah menolak KLB,” kata M Qodari, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Namun demikian, jika melihat dari sisi politiknya, maka pelaksanaan KLB di Partai Demokrat masih memungkinkan. Mengingat, syarat pelaksanaan KLB di dalam AD/ART adalah didukung 2/3 pengurus DPD dan separuh dari pengurus cabang.

“Kalau bicara dari sisi politiknya, artinya bicara mengenai syarat KLB itu didukung oleh dua per tiga pengurus DPD dan separuh dari pengurus cabang, bisa-bisa saja,” terangnya.

Di dalam Pasal 83 ayat (2) AD/ART Partai Demokrat disebutkan, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah pimpinan cabang dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Secara politik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat bisa dilakukan jika sebagian besar pengurus di daerah meminta atau mengeluarkan surat diadakannya kongres,” ucapnya.

Dualisme Kepemimpinan di Partai Demokrat

Ketika KLB nanti jadi digelar dan ternyata menghasilkan keputusan yang menetapkan Ketua Umum tidak lagi dipegang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Qodari memprediksi, akan terjadi dualisme di tubuh Demokrat.

“Begitu (KLB) digelar dan menetapkan Ketua Umum yang bukan AHY, kemungkinan akan terjadi dualisme kepengurusan di Partai Demokrat sebagaimana dulu terjadi di PKB misalnya. Ada kepengurusan yang afiliasinya dengan Gus Dur dan ada yang afiliasinya dengan Muhaimin Iskandar,” paparnya.

Lebih jauh, menurut Qodari, jika KLB Partai Demokrat bisa digelar, walaupun secara pasal AD/ART tidak memungkinkan, maka kedepannya bisa menjadi sebuah sengketa hukum berkepanjangan. Mengingat, di dalam Pasal 83 ayat (2) disebutkan, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah pimpinan cabang dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Ke depan apakah kemudian di Partai Demokrat ini bisa terselenggara kongres luar biasa yang paling tidak dengan syarat dukungan dari dua per tiga DPD dan separuh dari pengurus DPC. Kalau betul-betul terlaksana akan menjadi sebuah sengketa hukum karena di satu sisi mengatakan ya kita kan pemilik suara kita kongres apa mayoritas sesuai dengan aturan tapi dia mengatakan bahwa tapi kan yang berlaku sekarang adalah anggaran dasar yang mengatakan bahwa kongres harus disetujui oleh majelis tinggi,” bebernya.


Photo Credit: Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) pada saat menyampaikan pidato akan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa atau kudeta. ANTARA/Muhammad Adimaja

 

Latest posts by A. Chandra S. (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version