#  

Gelontorkan Sabu di Pulau Jawa, Jaringan Narkoba Internasional Dibekuk

[ad_1]

Sleman, Gatra.com – Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap jaringan pengiriman dan pengedar sabu terbesar. Empat pelaku yang masuk jaringan internasional ditangkap di dua kota berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat empat kilogram.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto memaparkan pengungkapan ini berdasarkan pemetaan pengedar dan pengguna yang ditangkap sebelumnya. 

“Anggota melakukan pemetaan lalu menemukan bagaimana alur peredaran di DIY-Jawa Tengah,” kata Kapolres Anton di Mapolres Sleman, Kamis (3/6).

Dari peta dan alur peredaran, tiga pengedar yang sekaligus kurir ditangkap Satuan Narkoba, Minggu (16/5), di Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka adalah WDP warga Karanganyar, juga MA dan RYA yang beralamat di Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari tiga orang ini, satu nama yang memerintahkan pengiriman barang didapatkan, yaitu FH yang lantas ditangkap di Malang.

“Total barang bukti yang kami amankan, selain sabu-sabu seberat 4,012 kilogram, beberapa alat hisap. Petugas juga menemukan satu airgun dan senjata rakitan. Pistol rakitan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan keempat pelaku tersebut berprofesi wiraswasta dan mendapat bayaran Rp25 juta untuk pengiriman sabu serta bonus jika sabu sudah beredar. Dugaan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pelaku lain di balik layar saat ini terus diselidiki secara mendalam.

Jika ditaksir, dengan satu gram sabu-sabu dijual di pasaran Rp1,2 juta, empat kilo sabu-sabu tersebut bernilai Rp4,8 miliar.

“Apakah dari empat orang ini ada yang berprofesi sebagai anggota Polri kami masih melakukan pendalaman. Jika terbukti maka kita akan proses sesuai aturan,” katanya

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengungkapkan sabu-sabu ini adalah barang selundupan dari Cina yang masuk ke Jawa Timur. Sabu-sabu lantas dikirim ke para pengedar di DIY-Jateng bahkan sampai Jawa Barat dan Jakarta.

“Pengiriman berdasarkan permintaan. Namun untuk empat kilogram ini para kurir ini dibayar Rp25 juta. Mereka tidak hanya sekali mengirim, namun beberapa kali. Ini adalah barang bukti terbanyak dan jaringan terbesar yang berhasil dibongkar se-DIY,” kata Ronny.

Ia mengatakan kurir menggunakan mobil rental dan sepeda motor untuk mengedarkan sabu. Sejumlah kendaraan ini kini turut disita polisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat orang itu diancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 



Reporter: Kukuh Setyono


Editor: Arif Koes


    


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version