#  

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

[ad_1]

MATRANEWS.id –Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang orang banyak yang berkumpul pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum untuk mencegah lonjakan jumlah kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi virtual penanganan COVID-19 di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali di Jakarta, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri memerintahkan untuk menerapkan pembatasan yang lebih ketat terhadap COVID-19 mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Jumlah kasus yang terkonfirmasi dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 20 provinsi meski sebelumnya sempat mengalami penurunan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.

Dia mendesak Gubernur Anies Baswedan mengimbau 75 persen pegawai ibu kota bekerja dari rumah.

“Saya juga sudah mendesak gubernur untuk melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang yang berkumpul di restoran, mall, dan tempat hiburan,” Pandjaitan merangkap Wakil Ketua Panitia Penanganan dan Penanganan COVID-19. Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), ditegaskan.

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” katanya.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” katanya.

Sementara dalam konteks urban/perkotaan, lanjut Luhut, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sedangkan di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” katanya.

Menanggapi permintaan Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di DKI Jakarta dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya.

Gubernur Baswedan membenarkan bahwa ibu kota melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang bisa menarik banyak orang.

Ia optimistis wilayah Jabodetabek juga akan menerapkan kebijakan serupa.

Anies menambahkan akan mulai untuk memberlakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

 

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

matra klik ini 

atau baca edisi cetak terbaru: Klik ini

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

Gubernur Baswedan Respon Cepat Permintaan Luhut Cegah Covid-19

 

 

 

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *