#  

Hasil Pemilihan Gubernur Kepri Disengketakan ke Mahkamah Konstitusi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto-Suryani mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kepri ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 25 Desember 2020, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau cacat hukum dan semestinya dibatalkan.

Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.

Pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina, peraih suara terbanyak, didalilkan menebar janji akan membagikan kendaraan beroda dua kepada RT dan RW di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Selain itu, pasangan nomor urut 03 disebut diuntungkan dengan mengecoh bantuan menghadapi pandemi Covid-19 dari Pemprov Kepri seolah dari Wali Kota Batam yang merupakan suami dari calon wakil gubernur nomor urut 03.

Selain pasangan calon nomor urut 03, KPU Provinsi Kepri pun disebut tidak netral dalam menjalankan tugasnya, di antaranya dengan melakukan penghalangan penggunaan hak pilih dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih dan membuat daftar pemilih tetap (DPT) secara tidak benar.

Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batam pun didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan ikut mengampanyekan dan mengarahkan agar masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 03.

Untuk itu, menurut pemohon, perolehan suara seharusnya adalah pasangan calon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan memperoleh 183.317 suara, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani 280.160 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina 234.196 suara.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version