[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau kado dalam perayaan Natal 2020. Dia mengatakan praktek tersebut dapat mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktek korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2020.
Firli mengatakan tukar kado memang menjadi budaya dalam perayaan agama. Namun, menjadi bahaya bila melibatkan pihak yang memiliki tujuan tertentu. Menurut dia, pihak pemberi tersebut menggunakan taktik sinterklas. Sinterklas adalah tokoh dalam tradisi Natal yang suka bagi-bagi kado. “Pihak-pihak inilah yang memainkan ‘taktik’ sinterklas, ‘hanya memberi-tak harap kembali’ hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi,” ujar dia.
Menurut eks Kapolda Sumatera Selatan ini, inisiatif pemberian hadiah tidak selalu datang dari pemberi. Tapi, kata dia, ada pula aparatur pemerintah yang mencari dan meminta kado mewah supaya terlihat glamor saat hari raya. “Bukankah dalam ajaran nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya, seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari hari,” kata dia.
Karena itu, Firli meminta para pejabat kembali merenungkan esensi dari perayaan Natal. Menurut dia, esensi dari Natal adalah pengorbanan dan solidaritas dalam kesederhanaan. Dia mengatakan nilai itu sejalan dengan KPK. “Kesederhanaan itu juga dicontohkan oleh founding father kita, Bung Karno, yang tampil apa adanya bak rakyat jelata, sederhana dan bersahaja,” kata dia.
[ad_2]
Sumber Berita