Ini Rencana Aturan OJK untuk Fintech Syariah Terbaru

[ad_1]



Telegraf – Terkait penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang baru.

“Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul Bogor (1/5)

Ada beberapa poin baru yang dalam Rancangan POJK tersebut antara lain penghapusan status pendaftaran, yang berlaku nanti hanya perizinan. Lalu peningkatan syarat modal disetor minimal Rp 10 miliar. Ketentuan persyaratan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar dalam 3 tahun. Adanya fit and proper test pengurus dan PSP.

Selanjutnya, kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa. Penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2PL. Menambah ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur.

Sementara itu untuk batas pemberian pinjaman, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris mengatakan untuk batas maksimum total pemberian pinjaman dana tetap sebesar Rp 2 miliar, ini berarti permintaan yang diatas batas tersebut tidak di tambah, artinya tetap sebesar 2 miliar.

Untuk perlindungan konsumen Tris menjelaskan akan memperhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas. Serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara.


Photo  Credit : ilustraasi/Doc/ist


 



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version