#  

Jadi Tersangka Penipuan, Sekretaris FPI Dibui

[ad_1]

Tegal, Gatra.com – Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Slamet (41) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, warga Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah itu terancam empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengungkapkan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan tanah kavling untuk dibangun rumah dengan harga murah dan iming-iming akan dibuatkan sertifikat hak milik (SHM).

“Yang bersangkutan melakukan penipuan kepada korban dengan menawarkan sebuah lahan dan rumah seharga Rp135 juta. Korban sudah bayar lunas, tapi faktanya tanah dan rumah tidak kunjung diberikan,” kata Dewa, Rabu (23/12).

Dewa membeberkan, tersangka menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal tersebut kepada korban pada 3 Juni 2015. Tanah itu diklaim milik tersangka.

Korban kemudian sepakat untuk membeli dan akan melakukan pembayaran secara bertahap hingga 27 Desember 2016. Setelah lunas, nantinya tersangka akan memberikan sertifikat SHM dan kunci rumah kepada korban.

Namun setelah korban membayar hingga Rp125 juta dan akan melunasi sisanya, tersangka Slamet tidak memberikan SHM dan kunci rumah. Korban justru mendapati tanah dan rumah yang dijanjikan ternyata sudah ditempati oleh orang lain dan bukti kepemilikannya bukan atas nama korban.

“Karena tidak ada upaya penyelesaian, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Tegal pada 1 Desember 2020. Menindaklanjuti laporan ini, kami melakukan proses penyelidikan, kemudian penangkapan dan penahanan,” ujar Dewa.

Dewa mengatakan, tersangka dikenakkan pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun.

“Hari ini Satreskrim Polres Tegal melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan,” ucap Dewa.

Dewa mengungkapkan, tersangka merupakan pengurus FPI Kabupaten Tegal. Tersangka juga diketahui merupakan muazin yang mengumandangkan azan ‘hayya alal jihad’ di sebuah pengajian di Kecamatan Dukuturi, Kabupaten Tegal. Kasus azan dengan kalimat seruan jihad itu dirilis di Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan fakta penyelidikan, di perkara lain berkaitan dengan penyebaran video azan jihad, muncul fakta tersangka ini yang menginisiasi mengumandangkan azan yang diganti dengan kalimat ‘hayya alal jihad’ di sebuah cara pengajian,” ungkap Dewa.

Sementara itu, tersangka menampik sudah melakukan penipuan. Dia mengaku uang yang sudah diserahkan korban digunakan untuk membangun rumah yang sudah dipesan korban.

“Uangnya untuk belanja material dan membangun rumahnya. Terus tanahnya itu oleh pihak pemilik dijual ke pihak ketiga, tanpa sepengetahuan saya” akunya.

Terkait keanggotannya di FPI, tersangka mengakui jika dirinya adalah pengurus ormas yang dipimpin Habib Riziq Shihab itu. “Jabatan saya sekretaris wilayah,” ujar Slamet.


Reporter: Farid Firdaus

Editor: Bernadetta Febriana


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version