#  

Jaksa Agung Bakal Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah itu dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 16 Desember 2020.

Satgas ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Wakil Jaksa Agung. Selain itu, arahan Jokowi yang juga ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, yaitu mengenai penguatan pengawasan dan penegakan disiplin di internal kejaksaan.

Solusinya pun sama, yakni dengan membentuk satgas. “Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ucap Leonard.

Kejaksaan Agung diketahui melaksanakan Rapat Kerja Kejaksaan 2020 selama tiga hari, 14-16 Desember 2020. Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajaran saling memberikan kritik dan masukan atas kinerja selama 2020 ini.

“Jaksa Agung berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam raker dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja,” kata Leonard.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version