#  

Jaksa Tuntut ‘Raja Minyak’ 3 Tahun dan 6 Bulan Bui

[ad_1]

Palembang, Gatra.com- Didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan hingga penipuan, membuat Bayumi Usman yang dikenal sebagai pengusaha minyak di Sumsel ini dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung virtual di PN Kelas 1 A khusus Palembang, Selasa (15/12).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandoi Rini Purnama dan rekan dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Usai membacakan amar tuntutan, Efrata Tarigan, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda hingga tahun depan, yakni 5 januari 2021.”Kita tunda sidang hingga tahun depan,” ujar majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

‘Raja Minyak’ Bayumi Usman pada Jum’at, 24 Maret 2017 bertempat di Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rispa Medya Sari di Talang Jambe Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian berupa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 9 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Rispa Medya Sari. Hingga membuat korban merugi sebesar Rp6 miliar.


Reporter: Mahendra Putra

Editor: Rohmat Haryadi


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version