[ad_1]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga sebelumnya memberikan batas waktu 3×24 jam kepada setiap Paslon peserta Pilkada Sibolga 2020, terutama Paslon yang kalah untuk membuat laporan pengaduan ke MK bilamana merasa keberatan dengan hasil Pilkada. Namun hingga batas waktu itu, tidak ada satu pun dari Paslon peserta Pilkada Sibolga yang kalah membuat laporan pengaduan ke MK.
Jamal-Pantas pun mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada kedua rival mereka, Bahdinnur Tanjung-Edi Polo Sitanggang (ABADI) dan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan (ASSED) karena menunjukkan kematangan dan kedewasaan berpolitik. Ucapan terima kasih itu mereka sampaikan karena mengetahui bahwa kedua rival mereka tersebut tidak membuat laporan pengaduan terkait Pilkada Sibolga 2020 ke MK.
Kami sampaikan terima kasih kepada Paslon ABADI dan ASSED. “Kami telah menjalin komunikasi dengan kedua paslon ini bahwasanya mereka dengan lapang dada menerima hasil Pilkada dan akan bersama-sama bersatu membangun Kota Sibolga,” kata Jamaluddin Pohan selaku Calon Wali Kota Sibolga, dalam keterangan persnya.
Jamal pun juga lantas mengucapkan terima kasih mereka kepada seluruh masyarakat Kota Sibolga, terkhusus kepada pemilih JP. Karena diketahui KPU Sibolga telah menetapkan Pasangan JP sebagai pemenang Pilkada Sibolga 2020 dengan perolehan suara sebesar 54 persen, jauh mengungguli Paslon ABADI dan ASSED.
“Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim relawan JP. Karena telah berusaha dan bekerja keras lebih kurang selama 3 bulan, baik siang maupun malam untuk memenangkan JP,” ucap Jamal.
Reporter: Jhonny Simatupang
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita