#  

Japnas NTT Tolak Wacana Pemberlakuan PPN Sembako

[ad_1]

Kupang, Gatra.com – Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak wacana pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. Karena kebijakan pajak sembako yang diwacanakan pemerintah ini sangat kontraproduktif dengan niat pemerintah meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menolak wacana pemerintah memberlakukan pajak sembako. Jika diberlakukan pasti pengusaha akan menaikkan harga jual kepada masyarakat karena pengusaha pasti tidak mau rugi. Ujung-ujungnya masyarakat yang akan rugi dengan kebijakan ini,” kata Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) NTT, Fahmi Abddullahi, Senin (14/6).

Penolakan Japnas ini, jelas Fahmi, karena kebijakan dimaksud tidak berpihak kepada masyarakat ekonomi kecil. Karena itu, Pemerintah diminta untuk melihat kembali rencana pemberlakukan PPN sembako tersebut.

“Japnas adalah bagian dari masyarakat, baik pengusaha sembako maupun masyarakat kecil yang setiap saat pasti berurusan dengan kebutuhan sembako. Untuk itu, kami minta kebijakan pajak sembako ini tidak perlu diberlakukan. Karena dampaknya akan dirasakan masyarakat kelas [bawah],” jelas Fahmi.

Japnas meminta DPR selaku repsentasi masyarakat atau rakyat ikut menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dengan menolak rencana pemerintah memberlakukan PPN sembako tersebut.

“Kami minta DPR sebagai wakil rakyat, tolong memperjuangkan kebijakan yang dinilai merugikan ini. Ini untuk kepentingan rakyat yang setiap harinya selalu berurusan dengan sembako,” kata Fahmi.

Karena jika diberlakukan, lanjut Fahmi, masyarakat ekonomi menengah ke atas pasti tidak terlalu merasakan dampak dari wacana pemberlakukan PPN sembako tersebut.

“Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil. Di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, jelas penghasilan mereka menurun. Mereka pasti akan beli sembako dengan harga yang lebih mahal [jika ditambah PPN]. Masyarakat yang sekarang sudah susah jangan ditambah susah lagi,” tegas Fahmi. 

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version