#  

Jika Ada Kerumunan di Rest Area Tol, Polda Lampung Akan Lakukan Swab Antigen

[ad_1]

TEMPO.CO, Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengingatkan para pemudik yang melintas di jalan tol atau yang beristirahat di rest area yang tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan uji cepat (rapid tes) atau swab antigen.

“Tes (rapid tes dan swab antigen) ini akan dilakukan oleh petugas kesehatan, yang tergabung dalam petugas Operasi Lilin pada masing-masing rest area. Nantinya mereka berada di 17 rest area, baik jalur A maupun B,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Komisaris Besar Dony Sabardi Halomoan Damanik, Minggu 20 Desember 2020.

Menurut dia, beberapa langkah yang akan dilaksanakan yakni melakukan pengawasan bersama Badan Pengelola Jalan Tol dan PT Hutama Karya.

“Untuk kapasitas rest area di era pandemi COVID-19 ini juga telah memedomani prokes agar nantinya tidak ada kerumunan,” katanya.

Selain itu, ia berharap agar pengelola jalan tol untuk memasang “sign board”, yakni papan petunjuk yang dapat memberikan informasi jumlah kendaraan, nantinya berada di masing-masing rest area.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung, Yoni Satyo menyatakan akan memasang beberapa imbauan prokes melalui “public addres”, banner, poster atau stiker.

“Juga nantinya akan diterapkan physcial distancing atau jaga jarak di meja-meja rest area dan toilet. Pengunjung wajib masker. Juga kami menyiapkan sabun, handsanitizer serta penyemprotan disinfektan berkala,” ujarnya.

Untuk kesiapan Natal dan Tahun Baru nanti pihaknya pun akan memperbanyak petugas pengamanan, baik dari unsur TNI maupun Polri.

“Juga penyediaan pos pantau di rest area. Petugas lalu lintas terus akan patroli, penyediaan kartu uang elektronik bersaldo di gerbang-gerbang tol. Fasilitas top up uang elektronik serta imbauan keselamatan berkendara melalui VMS (Variable Message Sign) yang ada di jalan tol,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta dan mengimbau kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Seperti beristirahat setelah berkendara lebih dari 3-4 jam di rest area. Tak berhenti di bahu jalan kecuali darurat. Cek ban sebelum berkendara, cek kondisi kendaraan dan lampu-lampu,” katanya.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version