#  

Kasus Asabri, Jaksa Agung: BPKP Taksir Kerugian negara Rp 17 Triliun

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ihwal dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Menurut Burhanuddin, BPKP menaksir besaran kerugiannya mencapai Rp 17 triliun. Angka ini lebih besar dari kerugian negara akibat korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 17 triliun. Lebih banyak sedikit dari Jiwasraya,” kata Burhanuddin seusai pertemuan dengan Erick Thohir di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.

Hari ini, Burhanuddin dan Erick Thohir bertemu membicarakan penanganan kasus PT Asabri. Menurut Burhanuddin, ke depannya kasus dugaan korupsi PT Asabri akan ditangani Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Meski begitu Burhanuddin membantah lembaganya mengambil disebut mengambil alih penanganan kasus.

Dia menjelaskan, perkara ini akhirnya ditangani Kejaksaan Agung lantaran adanya kesamaan pola dan dugaan tersangka dengan kasus Jiwasraya yang ditangani Korps Adhyaksa. Dua calon tersangka kasus Asabri, kata dia, juga terkait dengan kasus Jiwasraya.

“Maka kebijakan pimpinan bahwa udahlah Kejaksaan yang nangani, kami kan udah pengalaman itu. Dari pengalaman Asuransi Jiwasraya dan hampir sama polanya, perbuatannya, orangnya juga sama,” ujar Burhanuddin.

BUDIARTI UTAMI PUTRI



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version