[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dalam kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk JPB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 21 Desember 2020.
Ali belum menjelaskan alasan pemeriksaan ini. Namun, diketahui Pepen merupakan anggota tim khusus yang dibentuk Juliari Batubara untuk menentukan vendor penyedia sembako Bansos. Anggota tim lainnya adalah pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kedua PPK itu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi ini bersama Juliari.
Juliari dan tim khusus bentukannya itu menunjuk dua pengusaha Ardian dan Harry sebagai perusahaan penyedia Bansos Covid-19 di kawasan Jabodetabek. KPK menduga Juliari memungut Rp 10 ribu dari paket bahan seharga Rp 300 ribu. KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 17 miliar dari dua kali penyaluran bansos di Jabodetabek.
[ad_2]
Sumber Berita