#  

Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Akan Panggil Kembali Polisi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berencana memanggil kembali anggota Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

“Kami ingin mendalami kendaraan yang dipakai atau gunakan oleh aparat kepolisian,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi pada Rabu, 16 Desember 2020. Selain itu, Komnas HAM juga akan memanggila pihak FPI.

Untuk saat ini, Komnas HAM, kata Beka, tengah melakukan pendalaman dan pengembangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan tim dari Badan Reserse Kriminal Polri. Termasuk hasil reka ulang kepolisian.

“Belum ada kesimpulan, semua masih didalami,” ucap Beka.

Sebagaimana diketahui, enam anggota Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dinihari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar FPI pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version