[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta Jhon Alfred divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR. Hakim di Pengadilan Tipikor menilai ia terbukti menyuap mantan anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp11,6 miliar.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Hong Artha Jhon Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan berbarengan beberapa tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Vonis yang berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dapat merusak citra Kementerian PUPR khususnya PBJN di hadapan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim Fashal.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Juli 2018. Hong Arta saat itu diduga telah secara bersama-sama memberi suap PUPR terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Selain Hong Arta, KPK telah memproses hukum 11 tersangka lain. Lima di antaranya mantan anggota DPR Yudi Widiana Adia, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin.
FRISKI RIANA
[ad_2]
Sumber Berita