[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh tersangka SNR atau Gus Nur setelah hasil pemeriksaan lengkap. “Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Argo Yuwono, Ahad kemarin.
Kasus dugaan ujaran kebencian sudah berjalan hampir dua bulan. Tayangan berisi ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) itu bisa ditonton melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel. Namun, belum ada penjelasan apakah barang bukti video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.
Refly Harun, rekan Gus Nur dalam tayangan tersebut, sempat dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube berasal dari tersangka Gus Nur. “Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi,” kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 November 2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Brigjen Polisi Awi Setiyono, mengatakan bahwa penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Penyidik akan mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik kanal itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu,” tutur Awi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah kanal Youtube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Polisi menyangkakan Gus Nur telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut memuat tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian.
[ad_2]
Sumber Berita