Keberhasilan Ekspor-Impor Harus Didukung Dengan Pembangunan Industri

[ad_1]



Telegraf – Pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.

Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan proses produksi dengan memberikan jaminan ketersediaan dan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong, baik yang berbasis sumber daya alam (SDA) maupun dari hasil daur ulang, serta kebijakan lainnya untuk meningkatkan daya saing kegiatan usaha dan kawasan industri itu sendiri,” Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan dalam acara Peletakan Batu Pertama Fasilitas Daur Ulang Botol Plastik dari PT Coca Cola Amatil Indonesia dan Dynapack Asia, Senin (5/4).

Sesmenko Perekonomian menuturkan, pembangunan pabrik daur ulang botol Polyethylene Terephthalate (PET) sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan dan juga agenda prioritas nasional dalam mengurangi sampah plastik hingga 70% pada 2025 mendatang.

Hal ini juga semakin memperkuat komitmen dan upaya Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular, yang diharapkan dapat memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai Paris Agreement pada 2030.

“Circular Economy” atau “Ekonomi Sirkular” merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Penerapannya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”.

Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan, khususnya pada 5 (lima) sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik. Tindak lanjutnya yaitu dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pendekatan sirkular dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang sangat berarti di 2030. Hal ini berpotensi menghasilkan tambahan PDB sebesar Rp593 s.d. Rp638 triliun di 2030, serta mengurangi limbah tiap sektor sebesar 18% s.d. 52% di 2030 dan juga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru di 2030.


Photo Credit : Photo Credit: Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta/Doc/ MI/RAMDANI


 



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version