#  

Kemenhub Mulai Pertimbangkan Penggunaan Drone untuk Pengiriman Barang

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mulai melirik pesawat tanpa awak alias drone untuk kebutuhan komersial di kota besar seperti Jakarta. Penggunaan secara komersial itu seperti misalnya menjadikan drone sebagai transportasi antar – jemput barang. 

“Implementasi drone di masa depan memiliki potensi yang tidak terbatas, baik di sektor nirlaba ataupun sektor komersial,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Desember 2020. 

Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti menjelaskan implementasi drone komersial sebagai alat pengantar barang sudah terlebih dahulu terjadi di Amerika.

Di negara Paman Sam itu, UPS Flight Forward (di bawah NC IPP dan Wing Aviation LLC di bawah VA IPP) telah memperoleh sertifikasi FAA untuk beroperasi sebagai drone yang memungkinkan pengiriman paket medis dan komersial sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“UPSFF dan Matternet juga telah melakukan lebih dari 1.500 pengiriman medis menggunakan drone untuk lebih dari 6.600 pasien di WakeMed medical campus di Raleigh, North Carolina,” ujar Umiyatun. 

Sementara di Eropa, kata Umiyatun, penerapan drone juga mulai dilirik untuk memberikan solusi permintaan pengiriman barang yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pasar. Di sana drone juga dianggap dapat digunakan untuk keperluan dan pengiriman mendesak, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Negara maju menganggap drone komersial memiliki kelebihan dibanding moda transportasi lain, seperti transportasi darat, dan transportasi udara konvensional. Meskipun drone tidak membawa muatan barang dalam jumlah besar seperti kargo, namun menurut Umiyatun drone dapat bersaing karena pengiriman dilakukan lebih cepat dan ongkos operasionalnya murah. 

Berkaca pada keberhasilan negara lain dalam membuat drone komersial, Umiyatun optimistis implementasi yang sama terhadap kendaraan tanpa awak itu di Indonesia dapat tercapai. Walaupun, ia mengakui pemerintah punya segudang pekerjaan rumah agar tujuan itu tercapai, salah satunya membuat regulasi untuk mencegah potensi bencana 

Umiyatun menjelaskan di Indonesia pengoperasian drone komersial yang aman dan terjamin dapat diwujudkan dengan adanya regulasi, izin penerbangan, dan pengawasan operasional drone.

Untuk mewujudkan pengoperasian drone yang bertanggung jawab, aturan harus ditegakkan dan hukuman, denda, atau penangguhan izin pengoperasian drone dapat diberikan jika ada pelanggaran dan penyalahgunaan.

“Selain itu, dibutuhkan suatu kolaborasi juga dalam penyusunan kajian ilmiah terkait sebagai dasar kebijakan tersebut,” kata Umiyatun.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version