#  

Kemenkes Bentuk Tim Khusus Kaji Varian Baru Covid-19

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah meminta para ahli untuk mengkaji munculnya varian baru Covid-19 atau Sars-Cov2 di South Wales Inggris. Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

“Kami meminta para ahli di Kemenkes untuk mempelajari strain tersebut. Ini butuh kajian ilmiah,” kata Budi dalam jumpa pers virtual, Jumat, 25 Desember 2020.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan, Kemenkes membentuk tim khusus untuk mengkaji soal varian baru Covid-19 ini. “Sedang kami pelajari, kami akan membentuk tim untuk mempelajari kajian itu,” kata Dante.

Dia meminta masyarakat tidak panik. Terpenting, ujar dia, masyarakat patuh menerapkan 3M, yakni; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa Satgas akan memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. “Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” ujarnya, kemarin
Melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi diatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing masuk ke Indonesia.

Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

DEWI NURITA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version