TEMPOSIANA.COM — Kepala Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Syarfani, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, Tanahbumbu (25/6/25) lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan laporan dugaan penyelewengan dana tali asih dari Pendapatan Asli Desa (PADES) selama periode 2017 hingga 2022.
Seorang perangkat desa yang meminta namanya dirahasiakan membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut bahwa klarifikasi terhadap Kades merupakan bagian dari tindak lanjut awal atas pengaduan warga.
“Surat pemanggilan sudah diterima dan beliau hadir untuk memberikan klarifikasi pertama pada hari Jumat kemarin,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
Sebelum memanggil kepala desa, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.
Mereka di antaranya sekretaris desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan dari beberapa perusahaan yang diketahui pernah menyalurkan dana kontribusi ke desa.
Dana tali asih dimaksud merupakan bentuk kontribusi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Desa Sebamban Lama.
Dana tersebut tercatat masuk ke kas desa sebagai bagian dari PADES dan diperuntukkan bagi kegiatan sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, berdasarkan laporan warga, terdapat dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama lima tahun terakhir.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan status hukum Kades Syarfani.
Penyidikan masih berlangsung di tahap klarifikasi, dan belum ada penetapan tersangka.
Masyarakat Desa Sebamban Lama berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, guna memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

									
















