#  

Ketua KPK Tegaskan Sprindik untuk Menteri BUMN Palsu

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaKetua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang beredar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri BUMN atau Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir palsu.

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” kata Firli melalui keterangan di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut. “Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” ucap Ketua KPK Firli.

Sebelumnya telah beredar Sprindik dengan kop surat “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia”. Surat itu berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version