#  

Kisruh Dekopin: Gugat Balik Dikabulkan PN Makasar

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Silang sengketa hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang digelar tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makassar dinyatakan sah menurut hukum. Dengan putusan PN Makasar itu, maka seluruh produk Munas tersebut, termasuk terpilihnya kembali Nurdin Halid sebagai ketua umum periode 2019-2024, adalah sah.

Kuasa hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan hal tersebut kepada Gatracom, Sabtu (29/5), berdasarkan hasil keputusan PN Makassar, yang disampaikan pada Kamis (27/5) atas gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS. “Pengadilan menyatakan Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum. Hakim juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum. Maka terpilihnya kembali Nurdin Halid sebagai ketua umum sah menurut hukum,” kata Muslim.

Selanjutnya, Muslim menyatakan hakim juga menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap kepengurusan Nurdin Halid periode 2019-2024. Atas keputusan tersebut, PN Makassar telah mengabulkan rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut sehingga Munas Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah berdasarkan hukum. “Itu termasuk mengenai tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas Dekopin dan terpilihnya Kembali atau penetapan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin adalah sah berdasarkan hukum. Tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin yang hasilnya adalah Ketua Umum Nurdin Halid untuk masa bakti 2019-2024,” urainya.

Siap Melapor ke Presiden

Sebelumnya, kubu Sri Untari telah mengadakan serangkaian gugatan hukum yang menggugat keberadaan Nurdin sebagai ketua umum Dekopin. Maka Muslim meminta Sri Untari yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin agar menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin. “Apabila Saudari Sri masih melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua umum Dekopin, maka kami tidak segan-segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Muslim menambahkan, “Dalam waktu dekat Nurdin Halid akan melaporkan hasil Putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Keppres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik,” katanya.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version