#  

KPK Eksekusi Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Imam Nahrawi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar.

Hal ini sesuai putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.

“Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan  aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (4/6).

Diketahui mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor.

Imam Nahrawi terbukti telah menerima uang suap dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy

Hakim juga memvonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18,1 miliar. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version