#  

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, Leni Marlena dan Juli Amar Maruf. Penahanan keduanya diperpanjang 40 hari ke depan mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 19 Desember 2020.

Leni saat ini menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Juli ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Leni merupakan Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Bakamla. Sedangkan Juli merupakan anggota Unit Layanan pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016. Kedua tersangka itu telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019.

Dalam kasus korupsi ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma’ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla. Ketiga tersangka disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan itu yang merugikan negara sekitar Rp 45 miliar.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version