#  

KPU Jatim Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Malang dan Surabaya

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2020. Kedua TPS itu ialah di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya.

“Ini karena terjadi pelanggaran berdasarkan laporan pengawas pemilu,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat malam. Rincian lokasinya ialah TPS 46 Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya dan TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.

“TPS 3 di Kabupaten Malang, PSU dilaksanakan 12 Desember 2020. Lalu PSU di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember mendatang,” tutur Choirul.

Keputusan PSU, kata dia, diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu. Ia menjelaskan kasus di Malang dikarenakan terdapat dua orang lebih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, petugas KPPS melayani pemilih yang tidak memiliki KTP setempat untuk mencoblos.

Sedangkan di Kota Surabaya, petugas KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih. Dari proses klarifikasi yang dilakukan KPU Surabaya terhadap petugas KPPS dimaksud, lanjut Anam, penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan dimaksudkan untuk hal melanggar regulasi. Namun untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan.

“Untuk pelanggaran di Malang hasil klarifikasi KPPS menyatakan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran,” katanya. Menurut Choirul, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih sehingga mengakibatkan lolosnya warga yang tidak memiliki hak untuk mencoblos.

Sementara itu, terkait persoalan surat suara untuk pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, ia menyatakan tidak ada masalah karena KPU sudah membuat surat suara cadangan untuk antisipasi adanya pemungutan suara ulang.

“Di setiap kabupaten/kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik dan personel, semua sudah siap,” tutur Choirul.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version