[ad_1]
Purworejo, Gatra.com – Pada hari terakhir kesempatan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati Purworejo tahun 2020, Paslon nomor 02 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan dimasukkan pukul 15.36 WIB, Jumat sore (18/12).
Menanggapi gugatan tersebut, KPU Purworejo melalui humasnya, Akmaliyah, mengaku siap.
KPU Purworejo saat ini belum memutuskan apakah akan menyewa penasihat hukum atau tidak, semua akan dibahas dalam rapat pleno.
“Pada dasarnya sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Purworejo menghargai sikap Paslon 02 yang mengajukan gugatan PHP ke MK. Itu merupakan hak mereka,” kata Akmal, Jumat petang (18/12).
Akmal mengaku bahwa pihaknya akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan terkait dengan sengketa. Selama prosesi pencoblosan hingga penghitungan di TPS, tak ada protes terkait hasil suara.
“Ada interupsi tapi hanya terkait daftar hadir yang mereka duga tanda tangannya dipalsukan, bukan jumlah suara,” kata Akmal.
Semua saksi Paslon 01, 02 dan 03 menyatakan hasilnya sama antara hasil dari TPS dengan milik saksi dan pengawas. Hanya saat rapat pleno terbuka kabupaten, saksi 02 tak mau menandatangani berita acara penghitungan suara.
Sebagai informasi, KPU Purworejo dalam pleno terbuka hasil penghitungan suara Pilbup Purworejo tahun 2020 menetapkan bahwa, Paslon nomor 01 Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto memperoleh suara sebanyak 115.826.
Paslon 02 Kuswanto-Kusnomo memperoleh 141.405 suara dan Paslon 03 sebanyak 147.109 suara. Paslon nomor 03, Agus Bastian-Yuli Hastuti tampil sebagai pemenang dalam kontestasi tanggal 9 Desember lalu.
Reporter: Sumarni Utamining
Editor: Anthony Djafar
[ad_2]
Sumber Berita