#  

Lagi, Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

[ad_1]

Pekanbaru, Gatra.com – Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Adapun lahan konsesi sawit yang terbakar mencapai 94 hektare pada Maret 2020 berlokasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, beberapa saat usai kebakaran, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

“Penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap PT BMI untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. PT BMI akan diwakili pimpinan perusahaan tersebut. Dia (perwakilan PT BMI) bisa memenuhi panggilan pada 20 Mei. Ada surat pemberitahuannya,” ujarnya, Selasa (11/5). 

Selain PT BMI, Polda Riau juga menangani perkara karhutla yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) seluas 9,4 hektare. Di perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno dan, korporasi diwakili oleh Direktur Utama (Dirut), Darles. 

Sebelumnya, Professor Dr. Herry Purnomo peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), mengungkap dari telaah kasus karhutla di sejumlah tempat di Indonesia, peristiwa tersebut terjadi bukan lantaran sikap acuh para pelaku, tapi lebih kepada perhitungan ekonomi pelaku usaha perkebunan baik tingkat perusahaan maupun petani. 

“Jadi membakar itu bukan karena mereka tidak aware, tapi lantaran pengaruh hitung-hitungan ekonomi,” bebernya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penindakan terhadap kasus karhutla, pelaku dari golongan petani lebih sering tertangkap. 

Namun, menurutnya itu bukan berarti pelaku usaha sawit dari golongan perusahaan tidak terlibat  kasus karhutla. Bahkan pelaku karhutla dari golongan perusahaan lebih complicated. 

“Karena ada perusahaan yang sifatnya tidak jelas, kantornya entah dimana, alamatnya entah dimana. Jadi yang susah itu, bukan berurusan dengan perusahaan besar, tapi perusahaan semacam ini,” paparnya. 


Reporter: Febri Kurnia

Editor: MS Widodo


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version