[ad_1]
Labuhanbatu, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penanganan laporan pasca selesainya Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) Pilkada tahun 2020.
Setelah bergulirnya pelaksanaan Putungsura di 1.061 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember kemarin, lembaga pengawas pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati itupun, kebanjiran laporan terhadap sejumlah TPS, bahkan dapat dikatakan membludak.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP), Fahrizal Sahputra Rambe, Rabu (23/12) ditemui di kantornya mengatakan, akibat banyaknya laporan dibarengi dengan permintaan keterangan terhadap terlapor maupun saksi, pihaknya terpaksa meminta bantuan petugas ke Bawaslu Provinsi Sumut.
Selanjutnya, oleh Bawaslu Sumut menugaskan masing-masing Kordiv PP didampingi stafnya dari Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) dan Bawaslu Deli Serdang yang memang tidak menggelar Pilkada tahun ini untuk melakukan pendampingan.
Permintaan bantuan petugas itupun, sambung Makmur, jika melihat masuknya laporan kepada mereka dengan perbandingan masa waktu penyelesaian yang terbatas. “Waktu penyelesaian ditingkat Bawaslu memang terbatas. Maka kita butuh petugas pendamping penyelesaiannya,” sebutnya.
Sementara, Kordiv PP, Fahrizal Sahputra Rambe menjabarkan, dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran dituliskan, bahwa penyelesaian kajian laporan paling lama 5 hari sejak laporan pelapor dinyatakan diterima syarat formil dan materilnya.
Khusus terhitung sejak Putungsura, jawabnya, terdapat 12 laporan yang ditangani, 1 diantaranya telah selesai dengan hasil rekomendasinya bahwa 14 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5 kecamatan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
“Laporan yang sedang ditangani ada sebelas lagi, karena yang satu sudah selesai dikaji dan direkomendasikan. Dari satu laporan itu, 14 Ketua KPPS melanggar kode etik,” terang Fahrizal.
Ditanya terkait laporan apa yang terhadap 11 laporan yang kini masih ditangani, Kordiv PP Bawaslu Labuhanbatu itu menegaskan tidak dapat menjabarkannya dikarenakan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Namun, jika nantinya telah selesai dikaji, maka hal itu menjadi konsumsi publik dan akan diumumkan. “Jika masih ditangani, belum boleh dipublis, karena masih informasi dikecualikan. Setelah selesai, baru dapat dijabarkan pelanggarannya apa dan siapa yang bersalah,” paparnya.
Reporter: Joko Gunawan
Editor: Bernadetta Febriana
[ad_2]
Sumber Berita