[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap janggal dan tidak profesional Kabareskrim Polri terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan gratikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 yang juga anggota polisi aktif Komjen Firli Bahuri.
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, semestinya Kabareskrim sebagai representasi Kepolisian RI tidak terburu-buru menolak laporan ICW.
“Apalagi menyudutkan ICW membuat gaduh. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6).
LBH menilai alasan menolak pelaporan karena fokus dalam penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi adalah dalih yang tidak dapat diterima terkait pemberantasan korupsi (gratifikasi).
“Justru akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemic Covid-19. Oleh karena itu, mestinya menjadi prioritas. Terlebih penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar Arif.
Selain itu, pernyataan bahwa Polri tidak mau ditarik-tarik dan akan mengembalikan laporan ke internal KPK (Dewas KPK) jelas keliru. Karena menurut LBH, yang dilaporkan ke Kepolisian adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Komjen Pol Firli Bahuri, bukan soal kode etik yang dapat diselesaikan internal atau Dewan Pengawas KPK.
“Penolakan oleh Kabareskrim sangat prematur dan tidak berdasar karena dalam KUHAP tidak dikenal penolakan laporan warga negara. Tindakan Kabareskrim yang menolak laporan dugaan tindak pidana merupakan bentuk pelanggaran etik,” ujar Arif.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta ICW tak membuat gaduh. Hal itu terkait pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi Rp141 juta dalam penyewaan helikopter.
ICW juga diminta tak menyeret Polri dalam kasus tersebut karena Polri saat ini fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi.
Reporter: Wahyu Wachid Anshory
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita