[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkap kesulitan menyelidiki 349 investasi bodong yang dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang kami terima adalah alamat website yang digunakan untuk investasi. Pada saat kami terima, kami cek, sudah tidak aktif, sudah mati websitenya,” ujar Helmi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Desember 2020.
Alhasil, tim penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membutuhkan cara lain untuk bisa melacak keberadaan ratusan investasi bodong tersebut. Salah satunya dengan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber.
“Iya kerja sama dengan Siber untuk menelusuri situs yang sudah mati, seperti IP address dan sebagainya,” kata Helmi.
Sebelumnya, tercatat hingga Oktober 2020 Satuan Tugas Waspada Investasi milik OJK menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
ANDITA RAHMA
[ad_2]
Sumber Berita