[ad_1]
Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc dikenal sebagai sosok yang berintegritas. Pria kelahiran Jakarta 18 Oktober 1959 itu pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.
Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.
Pria ini mengamati Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang sudah keluar dari integritasnya. “Tindakan Melawan Hukum Ketua KPK dan Terjadi Pembongongan Publik,” ujar Bambang Widjojanto.
Diterbitkannya SK Non Job oleh Ketua KPK bertentangan dengan pernyataan taupun Pimpinan KPK sebelumnya. Ada inkonsistensi antara pernyataan dengan sikap, karena tidak “memecat” tapi “menonjobkan”.
Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh Pimpinan KPK tapi disisi lainnya, tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal.
Kemudian Bambang menilai, “SK non Job” adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan Insan KPK.
Oleh karena itu, kebijakan berupa “tindakan non job” seperti ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik Pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Tindakan ini dapat disebut sebagai pelanggaran HAM.
Poin berikutnya, Bambang menegaskan, “Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas, sehingg layak disebut sebagai character Assassination atau pembunuhan karakter,” .
Tindakan di atas juga melanggar prinsip penting yang tersebut di dalam asas UU KPK yaitu akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum.
Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dn perilaku kelembagaan.
Seluruh tindakan dari Ketua KPK ini tidak bisa dibiarkan oleh Pimpinan KPK. Pasalnya, disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan Ketua untuk memimpin KPK.
“Dalan periode kepemimpinannya dan dibiarkan terus akan menghacurkan reputasi dan kehormatan KPK,” demikian Bambang Widjojanto.
Untuk itu, “Ketua KPK harus diminta mundur dan/ atau diberhentikan. Karena secara faktual hanya akan memreproduksi problem tapi nihil kinerja yang reputable & mengesankan.”
Serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi. Kesemuanya secara langsung dapat meruntuhkan kewibawaan KPK sekaligus merusak citra pemerintahan Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik.
Masih dalam penegasan mantan pimpinan KPK terdahulu, saatnya kita semua berpikir WARAS dan menakar mata hati secara bijak dan obyektif untuk meminta Ketua KPK berhenti jika tidak ingin diberhentikan.
Apakah hanya gegera kebijakan Ketua KPK di atas, sinyalemen bahwa bangsa ini ingin dinistakan karena tak mampu menaklukan korupsi sehingga membuat rakyat kian sengsara dan pemerintahan menanggung aib berkepanjangan.
“Pemerintahan Jokowi-Maruf tercatat dalam sejarah, tak konsisten memberantas korupsi harus menjadi kenyataan?” poin dari Bambang Widjojantoi di bulan Ramadhan 1442 ini.
[ad_2]
Sumber Berita