[ad_1]
Kesepakatan tidak memberikan izin keramaian dalam rapat koordinasi lintas sektoral tersebut kata Irjen Lotharia Latif, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan tutup tahun 31 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pendemi Covid-19.
“Dalam rapat tersebut disepakati bersama untuk tahun ini semua puasa dulu. Kebiasaan perayaan tutup tahun 31 Desember 2020 yang disertai pesta kembang api ditiadakan. Semua dihimbau berdoa bersama keluarga dirumah saja,” jelas Irjen Lotharia Latif.
Orang nomor satu di Polda NTT ini menyebutkan sesuai kebiasaan btiap tutup tahun dilakukan pesta kembang api. Seperti tahun tahun 2019 lalu dilaksanakan dialun –alu rumah jabatan Gubernur. Tetap tahun ini semua ditiadakan, karena pandemi Covid-19.
“Tahun –tahun sebelumnya memang ada kebiasaan merayakan pesta tutup tahun,pesta kembang api. Semuanya diawasi anggota pengaman terpadu, Polri, TNI dan instansi terkait lain yang berkompoten. Tetapi untuk tahun ini tidak. Sekali lagi yang nekad melaksanakan akan ditindak,” tegas Irjen Lotharia Latif.
Selain itu tambah Irjen Lotharia Latif, untuk perayaan Tahun Baru 2020, sudah ada surat Kapolri yang menegaskan bahwa tidak dikeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun.
“ Sudah ada surat dari Kapolri bahwa tidak diberikan izin keramaian apapun termasuk tutup tahun yang terdapat kerumunan banyak orang, seperti pesta kembang api dan lainnya. Termasuk untuk semua tempat hiburan ,” kata Irjen Lotharia Latif.
Reporter: Antonius Un Taolin
Editor: Arif Sugiono
[ad_2]
Sumber Berita