#  

Menantu Durhaka, Usai Bunuh Ibu dan Ipar Malah Bikin Kopi

[ad_1]

Kendal, Gatra.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal menggelar rekrontruksi reka ulang pembunuhan terhadap Ibu dan Anak yang terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, pada 10 Mei lalu. Tersangka Ari Rusmawan seorang menantu sekaligus adik ipar korban memperagakan adegan-adegan pembunuhan yang dilakukannya sebelum lebaran kemarin.

Setidaknya ada sebanyak 51 adegan diperagakan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan. Adegan pembunuhan diperagakan tersangka dengan melibatkan seorang anggota Polwan dari Polres Kendal. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, rekonstruksi reka ulang sengaja digelar di lapangan tenis Polres Kendal, tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Adegan-adegan yang diperagakan tersangka dimulai saat tersangka datang ke rumah mertuanya, yakni Muhayanah, lalu membunuhnya. Kemudian membunuh kakak iparnya, Catarina Sukaryati,” kata Tri Agung Suryomicho, Kamis (27/5). Dalam rekonstruksi reka ulang, tersangka usai membunuh sempat membuat kopi sambil merokok untuk menghilangkan rasa takut.

“Pelaku awalnya datang ke rumah korban tidak ada niat untuk membunuh, tapi ingin minta maaf kalau sepeda motor keponakannya digadaikan untuk judi online. Ketika korban minta maaf malah disuruh cerai dengan istrinya, tersangka spontan naik pitam,” terang Tri Agung.

Tersangka yang kalap lalu membekap ibu mertuanya. Dan membunuhnya dengan pisau dapur. Tak lama kemudian datang kakak iparnya Catarina Karyati yang ingin tahu keadaan ibunya. Pelaku kalap lagi dengan membekap Karyati dan membunuhnya dengan pisau dapur.

Tri Agung menyampaikan, sebenarnya rekonstruksi dilakukan 39 adegan namun berkembang menjadi 51 adegan. “Hal ini sesuai dari pengakuan tersangka Ari Rusmawan saat di lakukan berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara, Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Pidana Umum Kejari Kendal, Adri Kurnia Yudha mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk melihat langsung. “Ini diperlukan untuk menentukan hukuman yang akan diberikan pada tersangka, sehingga jelas tersangka ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.

Ditambahkan, untuk rekonstruksi yang dilakukan tersangka mendekati dengan fakta aslinya. Nantinya, hasil rekonstruksi akan ditelaah lagi pada pemeriksaan tahap satu dari penyidik ke Kejaksaan.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version