#  

Menimbang Peluang Menang Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi

[ad_1]

Purworejo, Gatra.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo (Bung ToMo) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam UU nomer 10 tahun 2016 pasal 155 ayat 2, jo pasal 7 ayat (2) Peraturan MK nomer 5 tahun 2017 disebutkan, diatur secara jelas ketentuan pengajuan permohonan pilbup/pilwalkot.

 

Perbedaan suara antara pemohon dengan paslon suara terbanyak yang dihitung dari jumlah suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon (KPU) aturannya adalah sebagai berikut, kabupaten/kota yang penduduknya kurang dari 250 ribu jiwa selisih suara 2%.  Penduduk 250 ribu- 500 ribu selisih  1,5%, daerah berpenduduk 500.000-1 juta  selisih 1% dan jika penduduk lebih dari 1 juta selisih suara sebanyak 0,5%.

 

Jumlah penduduk Kabupaten Purworejo sesuai dengan data BPS tahun 2020 sebanyak 702.400 jiwa. Sehingga sesuai peraturan MK, maka sengketa bisa diterima bila selisih suara sebesar 1%. 

 

Jumlah suara sah yang dihitung sebanyak 404.340. Dilihat dari jumlah selisih suara antara Paslon nomer 03  Agus Bastian-Yuli Hastuti (Bayu) yang memperoleh suara terbanyak dan  perolehan suara Bung ToMo sebanyak 5.704 suara. Bila dihitung sesuai rumus MK (1%x404.340 = 4.043), artinya Paslon 02 bisa menggugat jika selisih suara maksimal 4.043, sedangkan selisih suara paslon 02 dan paslon 03 adalah 5.704 suara.

 

Menurut praktisi hukum Advokat Agus Triatmoko, peluang diterima atau tidaknya gugatan Paslon Bung ToMo tergantung dari materi gugatan. “Syarat gugatan itu terkait selisih suara dan  juga bila terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan bukti-bukti kuat sehingga bisa dilakukan coblos ulang di wilayah yang terjadi kecurangan penyelenggaraannya,” kata Agus Triatmoko.

 

Agus menambahkan, kecurangan penyelenggara misalnya kertas suara dicoblos sendiri dan harus dibuktikan dengan bukti berupa video atau foto dari saksi paslon, serta saksi tidak menandatangani berita acara saat penghitungan di TPS.

 

“Selama ini sesuai dengan fakta persidangan di MK, yang diakui pelanggaran terhadap perolehan suara salah satunya jika saksi keberatan dan ada tanda tangan form keberatan serta rekomendasi bawaslu terkait kecurangan dan lainnya,” jelas Agus.

 

Advokat lain, Mirzam Adli mengatakan bahwa, MK belum memiliki aturan untuk menolak segala macam bentuk permohonan. “Maka perkara harus tetap dijalankan. Kalau melihat dari peraturan MK kecil peluang bagi pemohon untuk menang. Karena dalam perturan MK tertulis jelas MK hanya menangani sengketa selisih suara bukan pelanggaran. Tapi kita kan belum tahu materi yang diajukan oleh pemohon,” pungkas Mirzam.


Reporter: Sumarni Utamining

Editor: Bernadetta Febriana


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version