[ad_1]
Jakarta, Gatra.cok – Menteri Sosial Tri Rismaharini memerintahkan jajaran Kementerian Sosial menginvestigasi adanya warga di Kampung Pipisan, Desa Karang Kaya, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi menerima beras Program Keluarga Harapan (PKH) berupa beras yang tidak layak konsumsi.
“Sejak Januari tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk barang namun hanya menyalurkan bantuan sosial Non Tunai melalui Himbara atau PT Pos, ” ujar Mensos yang disampaikan, Kepala Biro Humas Kemensos, Hasim di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Mensos memerintahkan tim Kementerian Sosial diterjunkan ke lokasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan memastikan bantuan sesuai standar yang ditetapkan.
“Bansos sembako disalurkan oleh Bank Himbara secara non tunai yang dibelanjakan di e-warong atau agen bank dengan index Rp 200 ribu yang wajib dibeli terdiri dari karbohidrat, protein (telur, daging ayam, kacang-kacangan), serta sayur-sayuran, ” tandas Hasim.
Bantuan Sosial Tunal (BST) disalurkan PT Pos dengan index Rp 300 ribu per bulan dan dapat diambil melalui komunitas, datang ke kantor pos, diantar oleh petugas pos (untuk disabilitas, lansia dan Orang Dngan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Dipastikan bantuan PKH berupa ung melalui bank Himbara yang ditujukan bagi penerima dengan komponen ibu hamil, balita, anak SD, SMP dan SMA, lansia 70 tahun ke atas, serta disabilias, ” terangnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa banyak warga penerima PKH di Kabupaten Bekasi mengeluarkan bantuan beras yang diterima tidak layak konsumsi.
Bantuan dari Kemensos disesalkan warga dan tak sedikit yang kesal dengan pendamping yang menarik biaya.
Padahal beras itu tidak layak konsumsi sehingga tak sedikit beras dibuang warga.
[ad_2]
Sumber Berita